Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Sebut Dirinya Ibarat Pengantin

Oesman Sapta Odang menambahkan, pemilihan pimpinan DPD yang sempat diwarnai kericuhan sejak Senin siang itu sah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Apr 2017, 13:55 WIB
Oesman Sapta Odang (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terpilih menjadi Ketua DPD RI periode 2017-2019, Oesman Sapta Odang atau OSO mengibaratkan dirinya sebagai pengantin baru. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu dinamika yang terjadi saat sidang paripurna yang digelar Senin siang hingga Selasa dinihari tersebut.

"Saya enggak tahu, saya ini ibarat pengantin dan saya tidak tahu mekanismenya juga. Tidak ngerti ini baru pertama kali jadi Ketua DPD," kata Oesman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dia berharap, setelah dia terpilih menjadi Ketua DPD RI, tidak adalagi polemik. Sebab, hanya akan merugikan DPD sendiri.

"Karena apa? Itu kan merugikan anak bangsa, memang kita ada kejadian sekarang menarik. Itulah pembelajaran, itulah romantika di dalam pengambilan keputusan yang perbedaan pendapat tidak bisa dituangkan di dalam suasana yang dingin," kata dia.

Wakil Ketua MPR ini meyakini, di bawah kepemimpinannya nanti, tidak ada lagi kejadian seperti kemarin di internal DPD. Ia pun meminta dukungan dari semua pihak, khususnya

"Atas kejadian itu juga karena saya sudah terpilih dengan Nono dan Damayanti, saya memohon maaf walaupun saya tak ada di tempat itu saya datang jam 1 dipanggil diundang untuk diminta kesediaannya untuk mencalonkan diri dan dicalonkan," beber Oesman.

Dia menambahkan, pemilihan pimpinan DPD yang sempat diwarnai kericuhan sejak Senin siang itu sah.

"Ya (sah), kalau anda lihat cara mekanisme organisasi Tatib (tata tertib) dan itu terjadi seperti tegang, ada pencairan kesadaran untuk musyawarah dan mufakat kenapa tidak," kata Oesman.

Pernyataan Oesman tersebut, sekaligus untuk menanggapi pernyataan GKR Hemas yang menyebut pemilihan Pimpinan DPD yang baru ilegal dan konstitusional.

Dia mengatakan, perbedaan pandangan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tidak perlu dibesar-besarkan. Menurut dia, baik putusan MA terkait masa jabatan Pimpinan DPD selama 5 tahun dan Tatib DPD 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun tidak ada yang salah.

"MA itu kan tidak salah juga, dia menetapkan 5 tahun (jabatan Pimpinan DPD), dia berpikir tentang UU MD3. Tapi mekanisme Tatib itu kepentingan untuk organisasi itu seketika. Nah sekarang tidak ada salahnya juga kita bisa adakan perubahan Tatib karena itu sudah terjadi kita rapat saja," papar Oesman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya