KPU RI: Komisioner Boleh Terima Uang dari Timses, Asalkan...

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan kehadiran ketua dan komisioner KPU DKI justru sesuai kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2017, 14:07 WIB
Ketua KPU, Juri Ardiantoro (Liputan6.com/Faisal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan komisionernya Dahlia Umar serta Ketua Bawaslu Mimah Susanti diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ketiganya hadir dalam rapat tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Namun Ketua KPU RI Juri Ardiantoro justru memandang hal itu wajar, malah sesuai kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.

"Adalah kewajiban penyelenggara memberi pemahanan sosialisasi kepada semua pihak, kepada pemilih, peserta pemilu mengenai aturan pilkada. Kalau mempermasalahkan tempat, tempat boleh di mana saja, dan tidak ada masalah," ujar Juri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Selain itu, menurut Juri, KPU juga boleh menerima honor selama bukan dari uang negara.

"Prisipnya menurut aturan di dalam itu tak boleh menerima sepanjang disediakan honornya oleh negara. Jadi masih boleh menerima honor dari pihak lain dengan batasan wajar,"  jelasnya.

Menurut ketentuan, papar Juri, honor yang diterima komisiner KPU adalah setingkat pejabat eselon 2.

"Kalau di atas (ketentuan honor) itu tidak boleh dan harus dikembalikan. Misalnya kisaran satu jam di parpol atau timses menerima Rp 10 juta, nah itu yang tidak boleh," pungkas Juri.

Seperti diketahui, honor diterima Sumarno dan Mimah dalam dua jam saat menghadiri rapat timses Ahok-Djarot adalah Rp 3 juta. Nominal tersebut diakui keduanya di sidang DKPP yang digelar di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen 30 Maret 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya