Kunjungi Lapas Salemba, Plt Gubernur DKI Temukan Kejanggalan DPT

Sebab data DPT dari lapas dan rutan berjumlah 10.741, sedangkan dari Dukcapil DKI Jakarta hanya 4.741 yang terverikasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Apr 2017, 17:18 WIB
Plt Gubernur DKI Sumarsono soal DPT Pilkada DKI 2017. (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menemukan kejanggalan jumlah data pemilih tetap (DPT) di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) DKI Jakarta.

Data dari lapas dan rutan berjumlah 10.741, sedangkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta hanya 4.741 yang terverifikasi.

"Memang tidak semua penghuni lapas dan rutan itu penduduk Jakarta. Tapi kalau tidak ada perbaikan akan menyulitkan KPUD dalam memverikasi DPT," ucap Sumarsono di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu pun mengimbau hal itu diperbaiki. Sehingga nantinya dapat mempermudah DPT untuk Pilkada DKI 2017 putaran kedua ataupun pemilu selanjutnya.

"Karena waktunya sudah mepet, perbaikan sistem belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Terpenting kita maksimalkan waktu yang ada dulu," tutur Sumarsono.

Selanjutnya, pria yang biasa disapa Soni ini menegaskan, perbaikan sistemnya akan menjadi tanggung jawab Kemendagri.

"Kami akan berkoordinasi juga kepada Polda untuk memastikan tahanan-tahanan untuk ditemukan KTP mereka, karena hal ini juga menjadi masalah," ucap dia.

Mengenai permasalahan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi untuk mendapatkan informasi yang valid.

"Ini untuk memastikan tahanan-tahanan dapat ditentukan identitas kependudukannya. Terkadang di Polda tidak ada datanya, itu yang menjadi masalah," ucap Sumarno.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Endang Sudirman mengungkapkan untuk hal ini yang didata hanya nama ataupun nama samaran tanpa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Tidak ada data kependudukan yang lainnya, karena hal tersebut merupakan putusan pengadilan dan lapas serta rutan tidak memiliki kewenangan untuk transfer data kependudukan," ujar Endang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya