Liputan6.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) setempat melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Masjid Jami' Al Abror yang berlokasi di sekitar Alun-alun.
Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, program itu berlaku sejak 3 April 2017. Program itu berlaku dari Senin sampai Kamis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo Akhmad Yulianto mengatakan kebijakan itu untuk mengajak pegawai negeri sipil berperilaku disiplin sebagaimana rekomendasi tim manajemen perubahan. Yang utama juga bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Baca Juga
Advertisement
Keharusan salat Zuhur berjamaah berlaku bagi seluruh PNS. Bagi mereka yang bertugas di Kecamatan maupun di UPTD dapat melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Masjid Jami' masing-masing.
Yulianto menegaskan, bagi PNS yang tidak melaksanakan Salat Zuhur berjamaah akan mendapat sanksi mulai yang ringan hingga penundaaan kenaikan pangkat.
Bagi yang tidak datang nantinya akan diberi peringatan. Apabila tetap tidak mengindahkan akan diberi sanksi indispliner.
"Supaya PNS disiplin melaksanakan salat Zuhur berjamaah kami telah menyiapkan mesin absensi (finger print) dan absensi dilakukan seusai PNS melaksanakan salat berjamaah," ucapnya, dilansir Antara.
"Perlu diketahui ketaatan (disiplin) PNS melaksanakan shalat Zuhur berjamaah akan masuk kode etik penilaian pemberian penghargaan dan sanksi."
Akhmad menjamin program itu tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat di rumah sakit. Sebab PNS rumah sakit yang harus salat Zuhur berjamaah adalah yang bertugas di bagian tata usaha dan tidak berhubungan langsung melayani pasien.
Dia mengatakan bupati dan wakil bupati Situbondo serius melakukan reformasi birokrasi. Terkait reformasi birokrasi, program salat jamaah ini diharapkan memudahkan koordinasi antara kepala SKPD saat bertemu di masjid.