Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, mengaku sempat terima uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus e-KTP. Pengakuan itu terjadi saat Jafar dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Total uang yang dia terima sebesar Rp 987 juta. Saat penerimaan, Jafar mengaku tak tahu jika uang tersebut bagian dari bancakan proyek e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kejujuran Jafar Hafsah.
Advertisement
"Kami menyebut itu sikap kooperatif dan kami berharap semua saksi melakukan hal yang sama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Apalagi, Jafar merupakan salah satu dari 14 pihak yang telah mengembalikan uang dalam kasus e-KTP ke KPK. Menurut pengakuan Jafar, uang yang dia kembalikan ke KPK merupakan pinjaman dari keluarganya. Sebab, uang yang dia terima sudah habis untuk membeli mobil Land Cruiser.
"Sejak awal kita hargai pihak-pihak yang mengaku menerima lalu mengembalikan," kata Febri.
Namun, pengembalian uang bukan berarti membuat Jafar lepas dari hukum yang ada. Febri mengatakan penyidik terus mengawasi fakta-fakta yang ada dalam sidang kasus e-KTP.
"Kami masih mencermati proses persidangan. Ada yang mengaku menerima, ada yang membantah tentu akan kami cermati," ucap Febri.