Seekor anak harimau dahan diamankan dari pelaku berinisial AM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). AM ditangkap petugas karena telah memelihara anak orangutan, harimau dahan dan beruang madu di rumahnya tanpa izin. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Anak orangutan dan beruang madu diperlihatkan petugas saat rilis barang bukti dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) hayati dan ekosistemnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Seekor anak orangutan diperlihatkan petugas saat rilis barang bukti dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) hayati dan ekosistemnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Seekor anak beruang madu diperlihatkan petugas saat rilis barang bukti dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) hayati dan ekosistemnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seekor orangutan, beruang madu, dan harimau dahan yang dipelihara pelaku AM di rumahnya tanpa surat izin, Jakarta, Selasa (4/4). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Petugas menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) hayati dan ekosistemnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)