Liputan6.com, Jakarta - Sebutan kafir saat ini kerap dilontarkan di berbagai media. Mulai dari spanduk, poster hingga media sosial. Tidak jarang, sebutan ini memunculkan konflik dan permusuhan, utamanya di dunia maya dan media sosial.
Dalam Islam, kafir memang sebutan bagi orang non-muslim. Namun, kafir pun tidak semua harus diperangi. Pimpinan Pondok Pesantren Darurrohmah, KH Syukron Ma'mun, menjelaskan kafir itu dibagi menjadi dua kategori, kafir Harbiun dan kafir Dzimmi.
Advertisement
Kafir Harbiun dapat diartikan sebagai orang musyrik dan ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum muslimin.
"Orang kafir yang memerangi kita, membunuh kita, menyakiti kita, itu lain lagi persoalannya. Kita jawab yang seimbang dengan dia," kata Syukron Ma'mun usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Sedangkan kafir Dzimmi, merupakan orang non-muslim yang hidup berdampingan dengan kaum muslim secara rukun dan damai. Golongan inilah menurut dia yang wajib dilindungi oleh umat muslim.
"Kafir Dzimmi orang kafir yang hidup rukun, damai, dengan orang Islam. Maka kita wajib melindungi dia baik jiwanya, raganya dan kehormatannya. Ini toleransi Islam," pungkas Syukron Ma'mun.