Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berjalan lancar.
Penyebabnya, barang bukti dua video tidak dapat diputar di persidangan lantaran gangguan teknis.
Advertisement
Salah satu kesalahan teknis adalah saat video Ahok di NasDem tak bisa diputarkan. Hakim pun meminta agar melanjutkan memutar video lain. Namun, lagi-lagi video JPU tak dapat diputar. "Isinya kosong, Yang Mulia," ujar salah satu jaksa di sidang ke-17, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Selain itu, Ahok keberatan saat jaksa menayangkan salah satu video yang menuliskan "Ahok Hina Al Quran". Menurut Ahok, video asli yang diunggah Pemprov DKI pemerintah tidak ada tulisan "Ahok Hina Al Quran."
"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan (Ahok Hina Al Quran) itu terus. Itu yang membedakan," kata Ahok.
Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan tulisan "Ahok hina Al Qur'an" tidak ada di isi video, melainkan hanya nama pada file video. "Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.