Liputan6.com, Jakarta Pelantikan Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai Ketua DPD RI diundur pukul 19.00 WIB yang sebelumnya di jadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Alasan pengunduran ini belum diketahui sebabnya.
Advertisement
Meski demikian, sidang pripurna DPD tetap digelar dengan menunjuk AM Fatwa menjadi pimpinan sidang. Dalam pembukaannya, AM Fatwa menyampaikan adanya keinginan perubahan tatib DPD Nomor 1/2017 dan ada beberapa pasal yang diubah dengan pertimbagan hukum keputusan MA.
"Yaitu Pasal 47 ayat 2 diubah menjadi pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI dan menambah satu ayat pada Pasal 47 ayat 3, yaitu masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD," kata AM Fatwa di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Selanjutnya, Pasal 319 dihapus dan diganti dengan pasal 320, pasal 321 menjadi pasal 320. Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi dengan adanya peraturan ini peraturan DPD nomor 1/2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Apakah dapat disetujui peraturan tatib tersebut," ucap Fatwa yang disambut setuju oleh seluruh anggota DPD yang hadir.
Dengan diubahnya tatib DPD RI ini, AM Fatwa mengatakan, memberikan konsekuensi bahwa perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD RI berdasarkan peraturan DPD RI nomor 3/2017 tentang tata tertib.
"Sebagaimana kita ketahui tadi malam, kita sudah bermusyawarah wilayah sebagai tahapan penjaringan bakal calon pimpinan DPD RI untuk wilayah Barat mengusulkan Darmayanti Lubis. Untuk wilayah tengah mengusulkan Oesman Sapta, dan wilayah Timur mengusulkan Nono Sampono. Apakah ini disetujui?" tanya AM Fatwa yang disambut kembali persetujuan oleh seluruh anggota DPD yang hadir.
Selanjutnya, kata AM Fatwa, dari masing-masing wilayah perlu ditetapkan satu nama sebagai calon pimpinan DPD RI. Berdasarkan musyawarah mufakat wilayah telah mengusung tiga nama pimpinan DPD RI yaitu Damayanti Lubis dari Barat, Oesman Sapta dari wilayah Tengah, Nono Sampono dari Timur.
Usai disetujui tiga pimpinan DPD, AM Fatwa pun meminta untuk dilakukan musyawarah kepada tiga pimpinan DPD untuk menunjuk Ketua DPD RI.
"Dengan telah ditetapkan pimpinan, ketiga calon untuk melakukan musyawarah, sidang kita skors?," ucapnya.
Setelah melakuan musyawarah pimpinan DPD terpilih, akhirnya disepakati Oso sebagai Ketua DPD RI.
"Hasil musyawarah kami bertiga bahwa kami telah menetapkan Bapak Osman Sapta sebagai ketua DPD RI, dan Nono Sampono sebagai wakil DPD 1 dan saya sebagai wakil DPD 2," ucap Damayanti di dalam sidang.
Dengan terpilihnya Oso, akhirnya AM Fatwa menskors sidang sampai jam 19.00 WIB untuk pelantikan pimpinan DPD baru. "Sidang kami skors sampai jam 19.00," kata AM Fatwa.