MK Tolak Gugatan Rano Karno, Wahidin Jadi Gubernur Banten

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, menyatakan permohonan Rano-Embay tak dapat diterima.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Apr 2017, 18:28 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, membacakan putusan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, yang diajukan Rano Karno dan Embay Mulya Syarief.

Dalam perkara 45/PHP.GUB-XV/2017, Majelis Hakim MK dalam putusannya, tidak dapat menerima gugatan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh pihak MK.

"Permohonannya tidak dapat diterima," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).

Dalam pertimbangannya hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan, perolehan suara pemohon atau Rano-Karno adalah 2.321.323 suara, sedangkan pihak termohon atau Wahidin-Andika adalah 2.411.213. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebesar 89.890 suara atau 1,90 persen.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provisi Banten, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (1) huruf c PMK 1/2016, sehingga pemohon tidak memilki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara a quo," ucap hakim Aswanto.

Diketahui, dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi. Penjelasan pasal tersebut senada bunyi dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1).

Karena dasar itulah, majelis hakim, menyatakan permohonan Rano-Embay tak dapat diterima.

"Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Kedua, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Terkait keputusan MK tersebut, maka dipastikan Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. Karena putusan MK final dan mengikat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya