Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-17 dugaan penodaan agama digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan beberapa barang bukti. Sejumlah video yang merupakan barang bukti tersebut diputar dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan kesempatan pertama untuk memutar sejumlah video di persidangan. Beberapa di antaranya merupakan video penggalan pidato Ahok yang didapatkan dari para saksi pelapor.
Advertisement
Salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat, mengatakan secara keseluruhan video yang diputar tidak menunjukkan adanya niat kliennya menistakan agama. Ada kata 'pakai' dalam setiap video yang diputar. Hanya video-video tersebut diberi judul dan ditambahkan dengan tulisan provokatif.
"Bahkan ada pidato Pak Ahok yang diulang kata-katanya. Artinya ada kesengajaan untuk membuat pidato Pak Ahok itu diviralkan untuk mempengaruhi banyak orang, sehingga orang mempunyai penilaian bahwa terjadi penodaan," ujar Humprey di sela-sela persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Bukan hanya JPU, tim penasihat hukum juga memutar penggalan video pidato Ahok yang dipermasalahkan. Hal itu untuk memastikan bahwa Ahok benar-benar melakukan pidato itu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Selain itu, video yang diambil dari dokumentasi Pemprov DKI tersebut juga untuk menunjukkan suasana di lokasi saat Ahok berpidato. Ia menjelaskan, tak terlihat Ahok berniat menistakan agama. Hal itu juga didukung dengan respons warga yang hadir di lokasi.
"Nah masalah niat ini yang harus dibuktikan oleh jaksa. Jadi kalau dilihat dari video tadi, justru membuat terang benderang, untuk menunjukkan bahwa Pak Ahok tidak menodai agama," jelas Humprey.