Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta layanan jaminan sosial tersebut. Untuk program ini, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun pada 2017 ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, anggaran tersebut berasal dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan yang ada, 30 persen dari dana yang JHT dihimpun bisa diinvestasikan pada proyek-proyek pembangunan, salah satunya di sektor perumahan.
Advertisement
"Sesuai regulasi, 30 persen dari dana yang ada di JHT itu bisa diinvestasikan ke proyek-proyek seperti perumahan. Tetapi tentunya kami tidak akan menginvestasikan semuanya ke situ," ujar dia pada acara Indonesia Investment Forum 2017 di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Dia menjelaskan, untuk investasi di sektor infrastruktur seperti perumahan, BPJS Ketenagakerjaan mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam PP tersebut, BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mengalokasikan investasinya sebesar 10 persen ke sektor properti.
"Ada batasan investasi di PP 55/2015 untuk ke properti itu 10 persen. Dan untuk saat ini baru kita alokasikan dulu Rp 5 triliun," kata dia.
Namun demikian, lanjut Agus, BPJS Ketenagakerjaan bisa saja menambah alokasi anggaran untuk program tersebut. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan melihat animo dari peserta terhadap program pembiayaan perumahan ini.
"Karena yang kita alokasikan saat ini Rp 5 triliun rupiah untuk kita alokasikan mendukung proyek perumahan. Tapi kita akan evaluasi terus, apakah Rp 5 triliun tersebut kurang, kita akan lihat animo dari masyarakat," kata dia.
Nantinya anggaran tersebut selain untuk pembiayaan kredit perumahan bagi peserta, juga akan dialokasikan untuk kredit bagi pengembang perumahan. Untuk kredit perumahan ini targetkan ada 25 ribu unit rumah yang bisa dibiayai dari program ini.
"Untuk menyalurkan kredit kepada peserta untuk dapat KPR dan untuk menyalurkan kredit konstruksi kepada developer yang ingin membangun perumahan untuk pekerja. Jadi Rp 5 triliun ini akan mendukung kredit perbankan, jadi bank akan mengucurkan kredit kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kepada developer untuk konstuksi itu totalnya Rp 5 triliun. Itu dana dari JHT," tandas dia.