Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan 110 bukti tambahan di persidangan ke-17. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
"Sampai 110 bukti tambahan, berupa rekaman dan print out seperti (dari) Buya Syafi Marif, Nusron Wahid," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, di Audiotrium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Selain itu, barang bukti yang ditambahkan juga berupa video kampanye arak-arakan Ahok di Kepulauan Seribu, dan print out sejumlah berita yang meringankan Ahok. Ratusan bukti tambahan ini diboyong lantaran terbatasnya waktu persidangan.
"Kami tidak mendapatkan kesempatan penuh untuk hadirkan saksi fakta dan ahli. Karena kan waktunya. Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya," jelas Humphrey.
Dengan seratusan bukti ini, diharapkan hakim bisa mendapatkan gambaran dan penilaian yang lebih objektif.
"Kalau diajukan ke persidangan, berarti sudah diterima semua karena sudah diajukan di depan majelis hakim dan diterima," tegas Humphrey, salah satu pengacara Ahok.