Hakim Cecar Ahok soal Hubungan Budidaya Ikan dengan Al Maidah

Ahok lantas menegaskan bahwa tak ada hubungan program budidaya ikan dengan pilkada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Apr 2017, 21:30 WIB
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menghadiri sidang kasus dugaan penistaan agama. (Liputan6a.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mencecar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal hubungan budidaya ikan dan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

"Maksudnya saudara itu apa, ikan dengan Al Maidah itu apa hubungannya?" tanya Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Ahok menjawab bahwa surat Al Maidah ayat 51 disebut, karena Ahok melihat ibu-ibu yang tak antusias mendengar tawaran kerja sama budidaya ikan.

Melihat ibu itu, Ahok lantas teringat situasi Pilgub Belitung 2007, di mana ada warga tidak menerima program Ahok lantaran ada oknum menggunakan surat Al Maidah 51.

"Saya tebak-tebak, apakah karena uang. Terlintas ini jangan-jangan kayak di Belitung, orang polos, karena dia pikir dalam pilkada, harus bayar budi nih kalau milih program," kata Ahok.

Ahok lantas menegaskan bahwa tak ada hubungan program budidaya ikan dengan pilkada, sehingga warga tetap bisa ikut menikmati program itu meski tidak memilihnya.

Dwiarso kembali mencecar Ahok soal hubungan kunjungan Ahok di Pulau Seribu dengan Al Maidah 51.

"Tadi sudah disampaikan (Ahok), 'tidak pilih saya enggak apa-apa asal program jalan, karena sampai Oktober 2017'. Lah terus hubungannya apa dengan Al Maidah?" tanya Dwiarso.

"Saya yakin sekali, orang nolak saya, selain program dari Bangka Belitung, masalah keyakinan. Baik dengan saya tapi tidak bisa pilih saya," jawab Ahok.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya