Liputan6.com, Serang - Calon Gubernur Banten Rano Karno mengucapkan selamat kepada pasangan Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy (Aa) yang telah secara resmi memenangi kontestasi Pilgub Banten yang telah berlangsung pada 15 Februari 2017.
"Setelah menggunakan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi, pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan selamat kepada Pak Wahidin Halim dan saudara Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk masa bakti 2017-2022," kata Rano Karno, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Sedangkan pihak Gubernur dan Wagub Banten terpilih meminta semua pihak untuk sama-sama mengawasi dan mendukung kinerja WH-Aa utuk periode 2017-2022.
"Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten yang lebih baik," kata Juru bicara pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Jazuli Abdillah, melalu keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Banten pada Rabu 5 April 2017 besok di Aula KPU Banten.
"Besok rencananya jam dua siang di kantor KPU Banten, kita minta sekretariat langsung membuat suratnya," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna.
Majelis Hakim MK dalam putusannya, tidak dapat menerima gugatan Rano - Embay.
"Permohonannya tidak dapat diterima," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).
Dalam pertimbangannya hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan, perolehan suara pemohon atau Rano-Karno adalah 2.321.323 suara, sedangkan pihak termohon atau Wahidin-Andika adalah 2.411.213. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebesar 89.890 suara atau 1,90 persen.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provisi Banten, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (1) huruf c PMK 1/2016, sehingga pemohon tidak memilki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara a quo," ucap hakim Aswanto.
Dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi. Penjelasan pasal tersebut senada bunyi dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1).