Hakim Izinkan Sidang Tuntutan Ahok Disiarkan Secara Langsung

Sidang Ahok akan disiarkan langsung di televisi pada sidang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Apr 2017, 07:24 WIB
Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendekati babak akhir. Sidang Ahok akan disiarkan langsung di televisi pada sidang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa. Setelah itu, pembelaan atau pledoi dapat disampaikan Ahok pada 17 April.

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ujar Hakim Dwiarso di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 4 April 2017 malam.

Pihak Jaksa pun menyanggupi untuk dapat menyelesaikan berkas tuntutan dalam 7 hari kedepan.

Ditemui usai sidang, Ahok juga mengaku siap untuk mendengarkan tuntutan. Begitu juga soal diperbolehkannya siaran langsung televisi pada agenda sidang berikutnya.

"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti hakim mengatakan mulai Minggu depan semua sudah boleh live," Ahok menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya