Tersangka Pencabulan, Wakil Dekan Unair Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Wakil Dekan FKG Unair yang menjadi tersangka pencabulan itu disebut mengakui ulahnya kepada resepsionis tempat fitnes.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 05 Apr 2017, 08:33 WIB
Wakil Dekan FKG Unair yang menjadi tersangka pencabulan itu disebut mengakui ulahnya kepada resepsionis tempat fitnes. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) I Ketut Suardita (46) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Sesuai dengan laporan polisi yang diterima di Polsek Mulyorejo pada Sabtu, 1 April 2017, maka penyidik Polretabes Surabaya melanjutkan penyidikan dan memang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara dokter gigi KS," tutur AKBP Shinto Silitonga, Selasa, 4 April 2017.

Shinto menyatakan IKS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 yaitu tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Korban pencabulan KS merupakan seorang remaja laki-laki yang masih berusia 16 tahun.

"Saat ini masih terdata berstatus sebagai seorang pelajar," ujar Shinto.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu ruang sauna yang terletak di tempat fitnes sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, tersangka dan korban hanya berdua di ruang sauna.

Kondisi itu, sambung Shinto, dimanfaatkan KS untuk mendekati korban dan berupaya mencabuli remaja itu. "Sampai akhirnya korban menghindar dan menceritakan peristiwa tersebut ke resepsionis Celebrity Fitnes," tutur Shinto.

Resepsionis lalu memanggil tersangka dan mengonfirmasi laporan itu. Kepada resepsionis itu, KS membenarkan upaya pencabulan yang dilakukannya. Ia mengakui telah menyentuh korban dan remaja itu tidak bereaksi atas sentuhannya.

"Memang dia takut saat di ruang Sauna," kata Shinto.

Atas perbuatannya, mantan Wakil Dekan III FKG Unair itu resmi ditahan di Polrestabes Surabaya sejak Minggu, 2 April 2017, pukul 23.30 WIB. Polisi juga berencana untuk memeriksa kejiwaan KS di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Saat ini, kata Shinto, kondisi korban terlihat stabil. "Tetapi, kita juga tetap akan membawa treatment psikologi kepada korban yang bersangkutan," kata Shinto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya