Berkas Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Dogiyai

MK menolak permohonan sengketa Pilkada Dogiyai karena menilai pemohon tidak berkedudukan hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Apr 2017, 08:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Dogiyai, Provinsi Papua. MK menolak permohonan itu karena menilai pemohon tidak berkedudukan hukum.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo, selaku pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Salah satu syarat formal untuk mengajukan perkara tidak terpenuhi, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a UU Pilkada, mengenai ambang batas selisih suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat 2 huruf a PMK 1/2016, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo," kata Hakim Konstitusi Maria Farida, seperti dilansir Antara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a UU Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.

Perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon pemenang adalah 46.034. Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 9.146 suara atau setara dengan 19,8 persen.

Sementara itu, permohonan ini diwarnai dengan insiden hilangnya berkas gugatan. Namun, hilangnya dokumen tersebut tidak menimbulkan masalah. Pasalnya, akta penerimaan permohonan sudah diterbitkan.

Ketua MK Arief Hidayat membenarkan hal tersebut. Terlebih, kata dia, bukan satu dokumen yang hilang, melainkan satu eksemplar saja.

"Hanya satu eksemplar, berupa permohonan awal dari kabupaten Dogiyai. Bukan satu berkas ya. Permohonan awal ini hanya bisa berguna untuk menentukan permohonan itu masih tenggang waktu atau tidak," ucap Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya