Liputan6.com, Cirebon - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi melaporkan Elly Endriyanti dan ayahnya, Julado, ke Mapolres Cirebon. Laporan tersebut menyikapi tudingan dirinya menipu Elly yang mengaku pernah dinikahi siri.
Laporan Sunjaya itu terdaftar di Polres Cirebon dengan nomor LP B/106/III/2017/JABAR/RES CRB. Tak hanya Elly dan Juladi, Sunjaya juga melaporkan kuasa hukum mereka ke Polres Cirebon dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Pernyataan kuasa hukum Elly tentang kasus nikah siri dan dugaan penipuan tersebut saya anggap tidak benar. Saya merasa citra nama baiknya dirusak gara-gara pemberitaan tersebut," ujar dia, Selasa, 4 April 2017.
Kabar nikah siri dan dugaan kasus penipuan pun ramai dibicarakan masyarakat karena muncul di media cetak, elektronik, dan dalam jaringan (daring).
Pelaporan Sunjaya itu bermula saat dirinya dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media terkait pemberitaan tentang dirinya yang tersandung kasus nikah siri dan penipuan.
Baca Juga
Advertisement
"Silakan buktikan saja dan semua persoalan sudah saya serahkan kepada pengacara saya," ujar dia.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra membenarkan adanya pelaporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu. "Iya Kang, bener," ucap Risto.
Namun, laporan tersebut akan dialihkan ke Polresta Cirebon. Itu karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Hasil penyidikan pihak kami, sementara ini lokus delik perkaranya masih terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Risto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Galih Wardani mengatakan kasus pelaporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Bupati Cirebon sebagai terlapor masih didalami.
"Masih kita selidiki. Saksi-saksi dari terlapor sudah kita mintai keterangan semuanya," ujar Galih.
Dalam waktu dekat, Polresta Cirebon akan memanggil Sunjaya untuk melengkapi hasil penyidikan. "Waktunya nanti kita ikuti mekanismenya dulu seperti apa," kata Galih.