Aplikasi Hallo Polisi Bantu Penangkapan Pelaku Cabul di Depok

Hasan, pelaku pencabulan yang sempat kabur berhasil diringkus. Penangkapannya dibantu laporan warga melalui aplikasi Halo Polisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2017, 09:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Depok - Polresta Depok tidak sia-sia menciptakan sebuah aplikasi bernama Hallo Polisi. Aplikasi berbasis IOS dan Android itu mendeteksi keberadaan Hasan, tersangka pencabulan bocah di bawah umur. Pria berumur 44 tahun ini pun berhasil diringkus.

Hasan yang mengenakan baju berwana cokelat dan jeans berwarna biru berjalan dikawal ketat anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok menuju ruang penyidikan.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati mengatakan, tersangka diringkus sore hari di jalanan sekitar Matraman, Jakarta Timur.

"Tersangka sedang berjalan sendirian," ucap Nurul, Selasa 4 April 2017, malam.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Hallo Polisi. Tak lama berselang, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.

"Warga melihat dari foto yang beredar di dunia maya, yang bersangkutan melaporkan ke Hallo Polisi. Kami dibantu Polsek Matraman meringkus tersangka," terang dia.

Sebelumnya, Polisi secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah di bawah umur. Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Statusnya kami naikkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa (4/4/2017).

Dia mengatakan, dua alat bukti yang dimiliki polisi adalah keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban. Ada tiga saksi yang sudah di periksa. Mereka adalah orangtua, tetangga, dan orang yang turut mengamankan korban.

Meski dari visum tidak ditemukan luka pada alat vital korban, namun polisi tetap meringkusnya. "Kedua mengarahkan bahwa Hasan melakukan pencabulan," ucapnya.

Sebelumnya, Hasan ditangkap keluarga korban pada 26 Maret 2017 dan diserahkan kepada kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap S di kawasan Banjaran Puncung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Sayangnya, belum mendapat vonis dari hakim, pada tanggal 28 Maret 2017, Hasan berhasil kabur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya