Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Garut memeriksa delapan pengikut jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang mengajarkan pemahaman salat menghadap ke timur di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sekarang sedang melakukan pemeriksaan. Statusnya mereka masih sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Hairullah di Garut, dilansir Antara, Selasa, 4 April 2017.
Ia menuturkan, proses pemeriksaan hukum tersebut terkait kasus Wawan Setiawan (53) yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII dan mengajarkan pengikutnya untuk salat ke arah timur di Kecamatan Pakenjeng.
Kepolisian, ujar dia, memproses hukum penyebar dan pengikut ajaran tersebut karena sudah mengarah pada tindakan makar serta penyimpangan. "Ke arah sana (makar)," kata Hairullah.
Baca Juga
Advertisement
Ia menyampaikan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya sehingga dalam kasus tersebut belum ada orang yang ditahan. Polisi juga, lanjut dia, akan memeriksa orang yang mengaku jenderal NII dan menyebarkan paham beda dari ajaran Islam pada umumnya.
"Nanti yang bersangkutan Wawan akan diperiksa juga," kata dia.
Selain memeriksa pengikut ajaran tersebut, kata Hairullah, pihaknya juga meminta keterangan dari Kepala Desa Tegal Gede Kartina Ernawati. Polisi memeriksa delapan orang itu terkait laporan aktivitas ibadah salat menghadap ke arah timur dan mendirikan NII.
"Pengakuan mereka umumnya hanya mengikuti perintah Wawan yang mereka sebut sebagai jenderal," kata Hairullah.