Unggah Video Ahok di Pulau Seribu, Buni Yani Segera Disidang

Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa tinggal menunggu penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Andrie Harianto diperbarui 05 Apr 2017, 10:27 WIB
Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akhirnya dinyatakan lengkap.

"Sudah lengkap dan tinggal tahap dua," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/4/2017).

"Kami menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik," Untung menambahkan.

Untung tidak mengetahui kapan tahap dua atau penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Untung tidak menyebut rencana persidangan digelar untuk Buni Yani.

"Nanti itu dari Polda (Metro Jaya) yang akan menyerahkannya. Sekali lagi kita lihat perkembangannya," ujar Untung.

Berkas penyidikan Buni Yani sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tapi dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. Kejati juga menyarankan agar pelimpahan berikutnya dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebab, locus delicti atau lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Buni Yani berada di Depok, Jawa Barat.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya