Imparsial: UU Peradilan Militer Persulit KPK Bongkar Korupsi

KPK tengah mengusut kasus korupsi di sektor pertahanan dan militer, salah satunya kasus suap di Bakamla. Tapi....

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2017, 08:38 WIB
Ilustrasi KPK (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi di sektor pertahanan dan militer. Sebut saja, kasus dugaan suap di Badan Keamanan Kelautan (Bakamla), korupsi pengadaan Helikopter AW 101 milik TNI AU, korupsi penjualan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) di PT PAL Indonesia, dan lain-lain.

Pengusutan kasus itu tidak mudah. Salah satu kendalanya, kasus yang ditangani ini melibatkan anggota TNI. Direktur Utama Imparsial, Al Araf, mengatakan anggota militer terikat dengan undang-undang. Salah satunya UU pengadilan militer.

"Ini disebabkan oleh proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 yang hingga saat ini belum selesai dilakukan. Sehingga tertutup ruang bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi (di Militer)," ujar Al Araf di Kantor Imparsial Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.

Menurut dia, belum ada kejelasan tentang penanganan kasus korupsi di pengadilan militer. Ini, lanjut dia, menjadi perdebatan dalam hukum. "Karena ini lembaga spesialis dengan lembaga spesialis," sambung dia.

Koordinator Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun juga menilai korupsi militer sebaiknya ditangani oleh KPK. Sebab UU korupsi di militer tidak mengatur secara spesifik.

"Ini jadi perdebatan. Kalau publik menganggap bahwa pengadilan Tipikor itu kan buat siapa saja (yang korupsi). Sekarang kalau militer bisa saja menangani kasus korupsi, KPK juga bisa (menangani korupsi di militer," tandas Tama.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya