Liputan6.com, Medan - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersinergi dengan sejumlah menteri dan pejabat lembaga pemerintahan untuk turut menjaga aset BUMN. SInergi tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani di Medan, Sumaatera Utara.
Advertisement
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan perwakilan dari Polri.
Sinergi antarlembaga ini sendiri dimaksudkan sebagai landasaan bagi para menteri dan pejabat yang terlibat untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance/Good Corporate Governace).
Lebih jauh, nota kesepahaman ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN. Adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah BUMN.
Rini mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur, salah satunya proses pembebasan lahan yang seringkali membutuhkan proses panjang dan memakan waktu.
"Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu BUMN dalam melaksanakan penugasan pemerintah maupun pengembangan usahanya, pada saat melakukan pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur untuk kepentingan rakyat," jelas Rini di Kantor PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Medan, Rabu (5/4/2017).
Dijelaskan Rini, nota kesepahaman tersebut juga akan membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN, serta memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Keberadaan nota kesepahaman itu juga akan menjadi dasar bagi BUMN untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.
Sementara itu, ruang lingkup nota kesepahaman akan mengatur kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset BUMN, percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN, serta percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur BUMN.
Dalam nota kesepahaman ini juga diatur kerja sama dan koordinasi antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam hal pembebasan lahan oleh BUMN, pemulihan aset BUMN, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN, serta tindakan lain yang diperlukan untuk membantu percepatan pembangunan dan penataan asset BUMN tersebut.
"Banyak sekali aset-aset BUMN yang saat ini secara sepihak dikuasai oleh pihak ke tiga. Dengan MoU ini maka kita akan jadi yang terdepan untuk menertibkan itu semua," tambah Jaksa Agung H.M Prasetyo