Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang atau OSO menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah terpilih secara aklamasi. Pelantikan dia menuai pro dan kontra lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua MPR serta ketua partai politik.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Wiranto menilai dengan pelantikan OSO](2910757 "") sebagai ketua DPD, dapat mengakhiri kekisruhan yang ada. Semua harus kembali bersatu.
Advertisement
"Susah dilantik berarti sekarang sudah ada keputusan. Sudah ada persatuan," ucap Wiranto di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dia menambahkan, segala perbedaan di republik ini diperbolehkan. Namun begitu, perbedaan tersebut diminta tidak kemudian menjurus pada konflik.
"Perbedaan pendapat itu boleh kok, diizinkan di negeri ini, negeri yang menganut demokrasi ini boleh. Justru perbedaan itu memperkaya referensi kita untuk berbuat melakukan sesuatu," jelas Wiranto.
Sementara itu, mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie menilai OSO telah sah menjadi ketua DPD RI. Sebab dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh hakim agung.
"Secara implisit mengakui (MA) kalau itu sudah benar. Putusan MA alhamdulillah dilaksanakan," kata Jimly.
Meski tak ideal, lanjut dia, OSO yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura dianggap sah menjabat ketua DPD. Ini lantaran tak ada undang-undang yang melarangnya.
"Itu tidak ideal tapi undang-undang tidak melarang. Periode ini banyak anggota partai atau DPD jadi pengurus partai. Karena yang buat undang-undang kan orang partai juga, tidak ada syarat dia (OSO) tidak boleh berpartai," tandas Jimly.