Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi artis yang sempat menghebohkan, kini menuai babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, memberikan jalan kepada penyidik di Kepolisian untuk ikut menjerat para pelaku prostitusi yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai korban. Hal ini terkait dengan uji materi yang dilakukan oleh Robby Abbas terhadap Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Dimana pasal tersebut hanya membuat Robby Abbas seorang diri yang menjadi tersangka.
"Hari ini kita sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda putusan yang diajukan Robby Abbas. Setelah 1,5 tahun baru diputus. Walau hasilnya nggak sesuai harapan, tapi ada sedikit titik terang. Kita berharap selebriti bisa diproses, karena dalam putusannya MK berpikir lain dan menyerahkan ke penyidik agar bisa menggunakan Pasal 55 ayat 1. Walau permohonan kita tidak dikabulkan tapi ini membuka jalan dan meminta pada penyidik agar mereka bisa dijadikan tersangka," ujar kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dalam Pasal 55 KUHP sendiri memang menyebutkan seseorang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana, maka akan ikut dijerat. "Yang kemarin kan penyidik tidak mengenakan pasal 55 KUHP, makanya Robby Abbas dijadikan tersangka tunggal. Dengan putusan MK ini, maka penyidik bisa menggunakan Pasal 55 KUHP untuk menjerat pelaku prostitusi online," ujar Pieter Ell.
Lalu, bagaimana tanggapan Robby Abbas dengan putusan MK ini? "Dia nggak bisa datang karena sakit. Tapi dengan putusan ini, kita tunggu saja gebrakan yang akan dia lakukan," pungkas Pieter Ell.
Robby Abbas sendiri diketahui sebagai terpidana atas kasus prostitusi artis online. Sebagai muncikari, Robby Abbas membantu transaksi menjual para artis wanita kepada pria hidung belang dengan tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah.