Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.
"KPK menetapkan MSH (Miryam S Haryani), di dalam pengembangan terkait kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Advertisement
Miryam diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata jubir KPK Febri.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.
Miryam merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan tersangka terhadap Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK sudah mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, untuk menjerat Miryam S Haryani dengan Pasal 174 KUHAP tentang Pemberian Keterangan Palsu.
Namun, hakim berpandangan mekanisme penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani, masih harus menunggu pemeriksaan beberapa saksi lain dalam sidang e-KTP.
"Jadi perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.