Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan paslon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat bidang advokasi dan hukum melaporkan Cagub DKI nomor urut tiga Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 5 April 2017. Anies dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Ahok-Djarot bernama Ronny B Talapessy.
Advertisement
Ketua tim pemenangan Ahok - Djarot bidang advokasi dan hukum, Pantas Nainggolan mengatakan, Anies telah melakukan manipulasi data yang mengarah ke fitnah saat bertemu dengan warga Jakarta beberapa waktu lalu. Informasi itu berupa adanya penggusuran di 300 kampung di Jakarta oleh Ahok-Djarot.
"Dan setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar, dan fitnah," ujar Pantas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/4/2017).
Menurut Pantas, informasi tersebut salah dan sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot. Yang dilakukan Ahok - Djarot adalah penertiban reklame liar, pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan bangunan liar di atas saluran air di beberapa titik.
"Jadi tidak ada penggusuran, yang ada hanyalah penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta. Itu yang mau saya luruskan," tutur dia.
Pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi atau isu bohong yang tak memiliki dasar. Pihaknya juga berharap agar polisi segera memproses laporannya.
"Penegakan hukum penting untuk memberikan informasi yang benar tanpa fitnah," tegas Pantas.
Tanggapan Tim Anies
Atas pelaporan tersebut, Tim Advokasi Anies-Sandi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan tersebut.
"Yang pertama, kami baru tau ada laporan ke Mas Anies hari ini. Yang kedua, saya juga belum tahu apa yang dilaporkan dan kontennya apa," ujar Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Agus Otto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu malam (5/4/2017).
Selain itu, pihak Anies-Sandi pun merasa heran mengapa baru sekarang hal tersebut dilaporkan. Padahal kejadian itu sudah berlangsung pada Desember 2016.
"Kenapa harus dilaporkan hari ini? Kenapa baru dilaporin sekarang? Ada jeda empat bulan," kata Agus Otto heran.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya mengecek ke pihak internal di lapangan. Tim, kata Agus Otto, akan melihat substansi dari pelaporan tersebut.
"Saya lagi cek ke teman-teman tim untuk mengecek di lapangan, ada apa ini?
Kami sebagai tim advokasi akan melihat terlebih dahulu konten atau substansinya seperti apa? Kami tidak bisa menjawab lebih jauh karena memang baru tahu," ujar Agus Otto.
"Kami sih santai aja. Terkait laporan yang dilaporkan oleh pihak Djarot. Kalau soal pelaporan semua warga negara berhak bisa melaporkan.
Bagi saya aneh aja kenapa baru dilaporkan sekarang? Kayak waktu itu Sandi juga 2013, kenapa baru dilaporkan sekarang?" lanjut dia.
Hal senada juga diutarakan Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi. Pihaknya tidak mempermasalahkan atas pelaporan tersebut.
"Ya nggak apa-apa (dilaporkan). Belum tau (laporannya). Menurut kami tidak ada yang salah dengan statement Mas Anies. Jadi kita hadapi saja laporan ini," kata Yupen Hadi saat juga dihubungi Liputan6.com.
"Janggal dong (pelaporannya). Mas Anies bicara fakta yang sumbernya juga mereka (Ahok-Djarot) tapi mereka malah baper," pungkas Yupen Hadi.
Advertisement