Hasil Tangkapan Lantamal IV, Rokok Ilegal hingga Kasur Bekas

Tim Reaksi Cepat Lantamal IV menggencarkan operasi pemberantasan penyelundupan dan kejahatan di perairan Kepri.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Apr 2017, 03:01 WIB
Tim Reaksi Cepat (WFQR) Lantamal IV Tanjung Pinang, Kepri, menggagalkan penyelundupan rokok noncukai. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Dalam beberapa hari terakhir, Tim Reaksi Cepat (WFQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan upaya penyelundupan. Mulai dari penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kasur bekas asal Malaysia hingga rokok noncukai.

Hasil terbaru, Tim Reaksi Cepat TNI Angkatan Laut tersebut menggagalkan penyelundupan 10 ribu slop rokok noncukai ke Jambi. Rokok-rokok selundupan itu disita dari speedboat atau perahu motor cepat di perairan Tanjung Cukang, Pulau Galang, Batam.

Komandan Lantamal (Danlantamal) IV, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan mengatakan, ribuan slop rokok tersebut akan diselundupkan ke Pulau Kijang, Jambi, menggunakan speedboat bermesin 200 PK tanpa nama.

"Pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan penyelundupan rokok ke luar Batam," ucap Irawan di Dermaga Pangkalan TNI AL (Lanal) Batu Ampar, Batam, Rabu, 5 April 2017.

Menurut dia, Tim WFQR sudah mengintai cukup lama untuk menggagalkan upaya penyelundupan rokok noncukai tersebut. Ia menambahkan, penyelundupan memanfaatkan speedboat merupakan modus lama seperti menggunakan kapal.

Selain menyita 10 ribu slop rokok ilegal, imbuh Irawan, Tim WFQR meringkus empat tersangka yang terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK). Saat itu, perahu motor cepat mereka melintas di perairan dekat Jembatan 6, Pulau Galang.

"Itu merupakan target operasi, speedboat bermuatan rokok noncukai ditangkap pada Senin, 3 April 2017 pukul 22.00 WIB, di perairan Tanjung Cakang, Pulau Galang," ujar Danlantamal IV.

Usai pemeriksaan, speedboat pengangkut rokok tanpa cukai ini akan dibawa ke Tanjung Dato, Pulau Kijang, Jambi. Adapun pemilik perahu motor cepat itu berinisial H yang beralamat di Batam. Terkait kasus tersebut, pihak Lantamal IV akan memeriksa H. "Pasal yang dikenakan, pelayaran dan penyelundupan," kata dia.

Saat ini, Irawan menambahkan, peredaran rokok ilegal tersebut sangat meresahkan warga Kepri.

"Modus yang mereka gunakan, barang-barang tersebut dimasukkan ke speedboat pada malam hari untuk menghindari petugas. Mereka kemudian membawa keluar Batam secara sembunyi-sembunyi," tutur dia.

Selanjutnya, para penyelundup rokok ilegal bergerak cepat dengan koordinasi menggunakan ponsel atau telepon seluler. Mereka menghubungi anggota komplotan yang sudah menunggu di pelabuhan tertentu. "Bila aman mereka akan masuk," sebut Irawan.


Kasur Bekas dari Malaysia

Komandan Lantamal IV Laksma TNI S Irawan memeriksa tug boat bermuatan BBM ilegal. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Bukan hanya rokok ilegal. Empat hari sebelumnya, tepatnya Sabtu, 1 April 2017, Tim Reaksi Cepat (WFQR) Lantamal IV Tanjung Pinang menangkap kapal layar motor (KLM) penyelundup  barang bekas di perairan Mendol, Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Danlantamal IV Tanjung Pinang Laksma TNI S Irawan menyebutkan, KLM Rizki Nabil berbendera Indonesia yang bermuatan 72 barang bekas. Kapal dengan empat ABK asal Indonesia itu berlayar dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun.

"Kapal dengan lambung dan anjungan berwarna cokelat kayu, berlayar dari Batu Pahat, Malaysia, menuju Sungai Guntung, Tanjung Balai Karimun, bermuatan drum plastik sebanyak 250 buah dan ratusan kasur bekas," Irawan, Minggu, 2 April 2017.

Saat diperiksa, menurut dia, kapal tersebut tidak dilengkapi manifes muatan kapal. Serta, tidak memiliki tanda pendaftaran kapal dan diduga mengubah status hukum kapal.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh ABK dibawa menuju Dermaga Yos Sudarso, Markas Komando (Mako) Lantamal IV Tanjung Pinang, Kepri.


BBM Gagal Diselundupkan ke Negeri Jiran

Tim Reaksi Cepat (WFQR) Lantamal IV Tanjung Pinang, Kepri, menangkap tug boat bermuatan BBM ilegal. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Barang ilegal marak diselundupkan dari ataupun menuju Batam, Kepri. Pada Senin, 3 April 2017 pukul 04.30 WIB, Tim Sea Reader Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal IV memergoki tugboat atau kapal tunda tanpa nama dengan muatan BBM ilegal di perairan Tanjung Gundap Barelang, Batam.

Komandan Lantamal IV Laksma TNI S Irawan mengungkapkan, Tim Sea Reader kemudian menahan tugboat yang menjadi salah satu target operasi tersebut.

"BBM ilegal diduga kuat akan diselundupkan ke out of port limit (OPL)," ujar Irawan di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjung Pinang, Kepri.

Hasil pemeriksaan, imbuh dia, pemilik tugboat tanpa nama adalah pengusaha Batam berinisial L. Sedangkan kapal tunda berbendera Indonesia itu dinakhodai S dengan dua ABK.

Menurut pengakuan nakhoda, tugboat dengan tonase kotor (GT) 34 ton mengangkut sekitar 80 ton BBM ilegal dari Pulau Alang Tiga, Dabo Singkep, Kepri menuju OPL. Kapal tunda tersebut juga tak dilengkapi dokumen resmi seperti manifes ABK dan muatan.

"Lantamal IV tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di laut Kepri, khususnya para penyelundup," ujar Irawan.

Ia menekankan, penangkapan oleh Tim Reaksi Cepat Lantamal IV terhadap para penyelundup dan pelaku kejahatan lainnya di perairan Kepri, adalah tindak lanjut dari perintah Panglima TNI, KSAL, dan Pangarmabar.

"Bapak Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu telah menginstruksikan kepada aparat terkait untuk membatasi ruang gerak penyelundupan," kata Irawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya