Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyita rekaman CCTV kantor pengacara Elza Syarief. Hal itu dilakukan berkaitan dengan pertemuan Elza dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani beberapa hari sebelum sidang perkara e-KTP.
Pada pertemuan yang juga dihadiri pengacara Anton Taufik ini disinyalir sebagai awal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Advertisement
"Penyidik KPK akan mengambil bukti CCTV, mengcopy CCTV saya untuk melihat kedatangan mereka," ujar Elza usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Pada sidang sebelumnya, Kamis 30 Maret 2017, Miryam mengaku sempat bertemu dengan pengacara Elza Syarief. Namun berdasarkan pengakuan Miryam di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pertemuan tersebut berkaitan dengan pinjam meminjam uang.
Belakangan terungkap pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi e-KTP. Elza mengaku, kedatangan Miryam S Haryani untuk berkonsultasi dengannya sebagai seorang pengacara.
"Untuk konsultasi, saya kan lawyer," kata Elza.
Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Miryam dijerat Pasal 22 jo 35 UU Tindak Pidana Korupsi. Miryam disebut telah memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto.