Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menilai pemerintah perlu memikirkan kembali untuk menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap II. Hal ini menyusul capaian tax amnesty yang baru saja berakhir belum sesuai harapan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, target pemerintah dari program tax amnesty yang berlangsung dalam 3 tahap, pada 1 Juli 2016-d 31 Maret 2017 belum tercapai.
Harapan pemerintah dapat menambah pemasukan negara untuk menambal defisit anggaran dari sumber utama pendapatan negara yaitu pajak juga belum sesuai harapan.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, setelah kebijakan tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 jam 24.00 WIB, pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun.
Jumlah tersebut sebesar Rp 3.676 didominasi deklarasi harta dalam negeri sisanya deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun dari target 165 triliun.
"Target peserta program tax amnesty hanya sebebesar 965 ribu dari target 2 juta. Jauh dari jumlah wajib pajak yang mencapai 30 juta orang," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Sarman mengungkapkan, ada beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah. Salah satunya dari sisi sosialisasi, masih belum maksimal khususnya para pelaku UKM yang berjumlah jutaan.
Sampai menjelang berakhirnya program tax amnesty, masih banyak pelaku UKM yang bingung dengan berbagai pertanyaan yang tidak terjawab. Ini mengakibatkan para pelaku UKM enggan ikut tax amnesty.
"Sosialisasi selama ini terkesan hanya menyasar pengusaha besar. Sedangkan UKM perlu pendekatan dan sosialisasi yang lebih detail dan masif," dia menuturkan.
Padahal, potensi UKM untuk ikut program tax amnesty dinilai masih sangat besar. Ini mengingat jumlahnya puluhan juta, didukung dengan pertumbuhan kelas menengah baru yang mencapai 50 juta orang sebagai indikator bahwa masih banyak yang belum ikut program tax amnesty.
"Untuk mencapai target tax amnesty, pemerintah perlu mempertimbangkan program tax amnesty tahap II dengan sosialisasi yang volumenya semakin banyak dikalangan UKM," lanjut dia.
Bila perlu, kata Sarman, pemerintah untuk waktu tertentu membuka klinik konsultasi tax amnesty di pusat-pusat perbelanjaan. Keberadaan klinik konsultasi ini memberikan keleluasaan kepada UKM menanyakan berbagai informasi yang mereka butuhkan.
"Kita sangat yakin dengan adanya program tax amnesty tahap II dan sosilisasi yang lebih gencar kesadaran masyarakat ikut tax amnesty semakin tinggi. Di sisi lain pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa dana yang didapatkan akan dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel tidak dikorupsi karena maraknya isu-isu korupsi akhir-akhir ini secara psikologis membuat enggan ikut program tax amnesty," tandas dia.