Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung mengambil sumpah pimpinan DPD RI pada Selasa, 4 April 2017 malam dapat mendorong lembaga itu terjebak ke dalam persoalan politik yang dibawa ke ranah hukum atau yudisialisasi politik.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti mengatakan , kondisi itu akan membawa Mahkamah Agung (MA) ke dalam pusaran kisruh politik yang seharusnya tidak terjadi.
"Mengapa sebelumnya, MA tidak mengambil sikap dengan mengatakan bahwa sudah ada putusan yang membatalkan tata tertib terkait masa jabatan pimpinan DPD RI yang 2,5 tahun (sebelum memutuskan apakah akan mengambil sumpah atau tidak)," ucap Susi, 5 April 2017.
Advertisement
Ia menilai pertimbangan untuk mengambil sumpah atau tidak juga perlu memperhatikan implikasi hukum dan politik yang mungkin terjadi.
Kehadiran Wakil Ketua MA bidang non-Yudisial Suwardi juga menjadi perhatian Susi. Ia menilai kewenangan mengambil sumpah ada pada Ketua Mahkamah Agung.
"Kewenangan itu tidak bisa didelegasikan karena ada kewenangan di Ketua MA, kewenangan yang melekat pada jabatan non pribadi," ucap Susi seperti dilansir dari Antara.
Ketika pengambilan sumpah sudah berlangsung, maka untuk menyelesaikan polemik dan masalah ini, Susi melihat perlu dipertimbangkan penyelesaian secara jalur hukum atau penyelesaian secara politik.
"Sekarang sudah diambil sumpahnya, penyelesaian harus hukum atau penyelesaian politik mana yang lebih efektif," kata dia.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa, 4 April 2017 malam.
Sempat terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapat Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD karena adanya keputusan MA yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Pelantikan pimpinan baru DPD RI tersebut berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019. Pelantikan pimpinan DPD RI tersebut dipandu oleh wakil ketua MA.