Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka baru tersebut adalah Miryam S Haryani yang mencabut BAP di persidangan dengan alasan ada penekanan saat penyidikan.
Sementara menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kewalahan menertibkan sejumlah spanduk provokatif dan berbau SARA. Menariknya, belakangan muncul spanduk bertulisakan kebosanan warga Jakarta tentang banyaknya isu pemecah belah umat.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya berikut ini.