Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan tengah melakukan finalisasi mengenai persyaratan pencairan pinjaman untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh China Development Bank (CDB).
Ada hal berbeda dalam persyaratan pencairan tersebut. China Development Bank mulai melunak soal persyaratan yang harus diajukan. Sebelumnya pencairan tahap pertama bisa dilakukan jika lahan yang menjadi jalur kereta cepat semuanya sudah dibebaskan.
Namun kali ini pencairan tahap pertama bisa dilakukan jika izin penetapan lokasi (penlok) sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing yang dilalui jalur kereta cepat ini.
"Mereka (CDB) setuju, selama sudah ada izin penlok dari Bupati atau Walikota, itu sebenarnya sudah firm dan bisa dibangun," kata Rini saat berbincang dengan wartawan, Kamis (6/4/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hanya saja, saat ini Bupati atau Walikota tersebut tidak bisa mengeluarkan izin penlok karena belum ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rini mengaku, draft RTRW ini sudah mendapatkan paraf dari seluruh menteri terkait dan sudah ada di Istana Kepresidenan untuk tinggal ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Tidak hanya itu, CDB juga meminta kepada Indonesia untuk persoalan lahan di Halim Perdanakusuma harus sudah jelas.
"Untuk soal yang Halim memang itu sudah tidak menjadi isu, karena sudah clear, kita sudah dapat komitmen dari KASAU, Menhan, dan beberapa yang terkait. Saat ini tinggal finalisasi administrasinya saja," ujar Rini.
Sembari menunggu izin penlok dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing, Rini Soemarno telah mendapat komitmen dari pemilik modal PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk sementara menyuntikkan modal sebelum pinjaman dari CDB cair.
"Pokoknya saya targetkan akhir April harus sudah mulai full bangun," tutur Rini. (Yas)