Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot), meminta pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno (Anies - Sandi) tidak kampanye hitam selama kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
Tim hukum Ahok - Djarot, Martin Pasaribu mencontohkan, bentuk fitnah dan kampanye hitam yang ditujukan ke Ahok adalah saat Anies berkata ada 325 lokasi gusuran selama Ahok - Djarot memimpin Jakarta.
Advertisement
"Kampanye itu harusnya ngomong program, bukan omong kosong. Sebenarnya yang dilakukan relokasi dan untuk menata wilayah. Selama ini pasangan calon sebelah tidak melakukan edukasi politik, tapi lebih banyak lakukan manipulasi," kata Martin di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Tudingan Anies itulah yang menjadi alasan tim hukum Ahok - Djarot melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 April 2017.
Anies dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Martin mengatakan, pihaknya sudah menyertakan bukti berupa video dan saksi, saat Anies menyebutkan data penggusuran. Meski telah mengetahui tindakan Anies sejak Desember, pihaknya baru melaporkan bulan ini, dengan alasan harus mengumpulkan bukti lebih dulu.
"Dari Desember sudah melakukan seperti itu dia. Tapi (baru kita laporkan), kita kumpulkan data dulu," ucap dia.
Martin menjelaskan Ahok - Djarot tak pernah menggusur warga DKI, melainkan menata kota dengan merelokasi ke rusun. Sementara, data penggusuran menurut Anies berasal dari LBH Jakarta yang menyebut Pemprov DKI menggusur 325 titik.