Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama. Sidang ke-18 yang beragendakan tuntutan jaksa itu diharapkan dapat dilaksanakan usai Pilkada DKI putaran kedua, mundur dari jadwal semula Selasa, 11 April 2017.
Atas usulan itu, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku akan menyerahkannya kepada majelis hakim. Bagi pihaknya, rencana itu tak mengubah alur yang telah disusun.
Advertisement
"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncakan yakni pembacaan tuntutan, kemudian pledoi, kami siap. Tapi kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan," ujar seorang kuasa hukum Ahok, Badrul, di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dia menegaskan, pada setiap momen pihaknya selalu menyatakan siap untuk mengikuti proses persidangan tersebut. Segala pembelaan terhadap kliennya telah disusun dengan baik.
"Ditunda siap, tidak ditunda, siap. Kami sudah mulai menyusun pembelaan," ucap Badrul.
Sebelumnya, surat terkait penundaan sidang Ahok beredar. Surat tertanggal 4 April 2017 itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan dan bersifat biasa. Dalam surat, dijelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.
Surat permohonan penundaan sidang Ahok itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.