Satu dari 1.000 Remaja Yogya Hamil di Luar Nikah, Ini Sebabnya

Kemungkinan besar jumlah kasus hamil di luar nikah di Yogyakarta ini lebih besar daripada yang tercatat atau dilaporkan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 07 Apr 2017, 07:00 WIB
Kemungkinan besar jumlah kasus hamil di luar nikah di Yogyakarta ini lebih besar daripada yang tercatat atau dilaporkan. (Liputan6.com/Switzy Sabandar).

Liputan6.com, Yogyakarta - Satu dari 1.000 remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau hamil di luar nikah. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY mencatat jumlah remaja di DIY sebanyak 834.922.

Kategori remaja adalah orang berusia 10-24 tahun sesuai dengan WHO. Sementara jumlah KTD yang terjadi dan tercatat sampai akhir 2015 sebanyak 976 kasus.

"Kami tidak bisa mengatakan apakah angka itu besar atau kecil, yang jelas masih terjadi kasus KTD karena masih minimnya akses remaja terhadap kesehatan reproduksi," ujar Ketua Youth Forum PKBI DIY Ndaru Tejo Laksono,  di Yogyakarta, Kamis, 6 April 2017.

Angka kasus KTD di DIY, tutur dia, relatif fluktuatif, seperti pada 2016 jumlah KTD yang tercatat lebih sedikit, yakni 686 kasus. Di PKBI DIY, konseling KTD mengalami penurunan. Pada 2015, tercatat ada 279 konseling kasus KTD dan tahun lalu 220 konseling kasus yang sama.

Menurut dia, kemungkinan besar jumlah kasus hamil di luar nikah lebih besar daripada yang tercatat atau dilaporkan. Sebab tidak semua remaja paham perihal sikap dan tindakan yang diambil ketika mengalami KTD.

Ndaru menyebutkan ada banyak sebab remaja belum banyak mengakses layanan kesehatan reproduksi. Di antaranya, pendidikan kesehatan reproduksi yang menyeluruh belum ada di sekolah, stigma dan diskriminasi ketika remaja mengakses layanan kesehatan seksual.

"Padahal hak kesehatan dan reproduksi merupakan hak asasi manusia dalam kerangka warga negara maupun individu," ucap dia.

Ndaru menegaskan Youth Forum PKBI DIY mendesak negara melakukan upaya serius dalam menurunkan angka risiko reproduksi dan seksual remaja di DIY. Beberapa rekomendasi dikeluarkan pihaknya untuk mencegah hamil di luar nikah.

Rekomendasi itu meliputi penyelenggaraan comprehensive sexual education (CSE) atau pendidikan seksual menyeluruh di sekolah, partisipasi remaja dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan remaja, dan pengadaan layanan kesehatan reproduksi. Termasuk, konseling kesehatan reproduksi, layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, dan layanan kontrasepsi bagi remaja yang sudah seksual aktif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya