Jaksa Tuntut Ayah Digugat Anak 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Jaksa menegaskan, dalam pertimbangan hukum tidak mengenal saudara tapi pokok perkara. Johanes dan Robert adalah ayah dan anak.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Apr 2017, 20:41 WIB
Johanes saat menghadiri sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Yasin mengatakan, pihaknya tidak melihat hubungan keluarga antara Johanes yang menjadi terdakwa dan Robert, yang dalam kasus dugaan penggelapan ini adalah korban. Ia menegaskan, dalam pertimbangan hukum tidak mengenal saudara tapi pokok perkara. Johanes dan Robert adalah ayah dan anak.

Dia melanjutkan, dalam menuntut suatu perkara pasti melalui bukti, fakta, dan pertimbangan serta ketentuan hukum yang ada.

"Pertimbangan hukum anak dan ayah tidak ada masalah dalam hukum. Dituntut (3 tahun) itu karena orangtua korban membeli tanah tersebut dengan cara mentransfer uang ke bank. Dan uang itu menurut korban, berasal dari ibunya anak (Jessica)," kata Jaksa Yasin di PN Jakarta Utara, Kamis (6/4/2017).

Meski begitu, Jaksa dalam menuntut juga memperhatikan aspek kepatuhan terdakwa dalam mengikuti persidangan. Dengan alasan itu, Yasin menambahkan, pihaknya tidak menuntut hukuman maksimal. Seperti diketahui, Johanes diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Ada pertimbangan untuk tidak menuntut setiap kasus maksimal. Dalam setiap sidang itu yang bersangkutan tidak berbelit, dan dia mengikuti setiap sidang dengan baik," imbuh Jaksa Yasin.

Johannes hanya tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Di hadapan majelis hakim ia membela diri dan meminta agar kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan anak dan menantunya bisa diputus seadil-adilnya. Yang jelas dia berharap, bisa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Raut wajah pria 60 tahun itu pun tampak lelah. Sampai-sampai Johanes sempat tidak mendengar pertanyaan hakim ketua Tugianto.

"Bagaimana Pak ada yang mau disampaikan lisan atau tulisan," kata Hakim Tugianto dalam sidang.

"Iya Pak Hakim, bagaimana? Ya saya mohon keadilan saja Pak Hakim," jawab Johannes.

Hakim pun memutuskan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 27 April 2017 dengan agenda membacakan putusan.

"Baiklah jika tidak ada yang mau disampaikan lagi sidang ditutup," kata hakim ketua Tugiono sambil mengetuk palu.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, keluarga, kerabat dan rekan mendampingi Johanes dalam ruang sidang. Mereka ingin memberi semangat dan menguatkan Johanes dalam menghadapi persidangan. Namun sang anak dan menantu tak terlihat.

"Enggak datang mereka. Sudah lama juga enggak ketemu," kata Johanes sambil berlalu ke luar ruang sidang.

Dugaan Penggelapan

Kisah anak gugat orangtuanya kali ini menimpa warga Penjaringan, Jakarta Utara. sang ayah, Johanes, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah digugat anak dan menantunya.

Johanes dituntut tiga tahun penjara atas tuduhan penggelapan. Pria 60 tahun itu dilaporkan anaknya sendiri, Robert, pada akhir 2016. Johanes pun berhadapan di meja hijau dengan sang anak.

Johanes mengaku heran dengan ulah anak dan menantunya yang kompak memenjarakan dia. Ia dituduh menggelapkan sertifikat senilai Rp 4 miliar.

"Itu memang saya buat atas nama dia. Tapi maksud saya nanti dulu, sabar, saya kan masih hidup paling sebentar lagi. Semenjak menikah anak saya kok tega. Langsung menghilang aja dari awal nikah, kembali seperti itu tingkahnya," kata Johanes saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta Utara, Rabu (5/4/2017).

"Itu memang saya wariskan buat dia (Robert). Tapi saya masih hidup, saya malah dilaporin lalu dipenjarain," Johanes melanjutkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya