Olly Dondokambey Ungkap Alasan Tak Hadir di Sidang E-KTP

Olly Dondokambey menjelaskan, sebenarnya mudah mengungkap kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara dengan nominal besar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Apr 2017, 20:55 WIB
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPR Olly Dondokambey memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/10/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus e-KTP. Salah satunya mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Olly Dondokambey. Namun, ia tidak hadir pada sidang Senin 3 April 2017 kemarin.

"Saya kemarin surati sampai jam 3 sore, padahal saya harus terbang ke sini. Makanya saya kirim surat balik ke KPK, memohon dipanggil di waktu yang mestinya hari ini. Tapi sekarang saya bertemu Wapres, jadi mereka tunda juga. Kan masih panjang sidang ini," ucap Olly di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Saat ditegaskan soal namanya disebut? Olly tetap menegaskan, tidak terlibat.

"Saya enggak kenal pun satu orang di situ. Bagaimana caranya berkomunikasi dengan saya. Saya waktu itu Ketua Panja Daerah, tidak pernah membahas Panja Pusat di Banggar. Bagaimana harus melibatkan saya. (Tapi) Pimpinan banggar harus tanda tangan UU APBN," jelas Olly Dondokambey.

Ia menegaskan, semuanya akan diungkapkan di pengadilan agar jelas. "Kan nanti saya jadi saksi pengadilan. Saya jadi saksi, nanti kan ditanyain," kata Olly.

Ia menjelaskan, sebenarnya mudah mengungkap kasus yang merugikan negara dengan nominal besar ini. Karena itu, ia mempertanyakan kenapa DPR yang dilibatkan dan bukan pemerintahan sebelumnya.

"Kalau benar memang ada, apa susahnya buktikan itu. Mana ada proyek sebesar Rp 6 triliun, kalau pemerintah saat itu tak terlibat," pungkas Olly Dondokambey.


Bantahan Olly

Mantan Ketua Fraksi PDIP DPR Olly Dondokambey memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/10/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Politikus PDI Perjuangan yang juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, menegaskan dirinya tidak mengenal sosok pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Nama Olly dan Andi Narogong disebut dalam dakwaan kasus e-KTP atau KTP elektronik.

"Pertama, saya tidak kenal Andi. Kedua, saya tidak pernah ketemu dengan Andi. Ketiga, bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya (kalau tidak kenal dan tidak ketemu)," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Olly menegaskan, ia tidak pernah menerima aliran dana kasus e-KTP. Olly mengaku, telah menjelaskan hal tersebut saat dimintai keterangan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak benar (terima dana e-KTP). Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," kata dia.

Ia menambahkan, dirinya pun tidak mengenal terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. "Tambahan, saya tidak kenal dengan terdakwa. Dua-duanya," tandas Olly.

Dalam dakwaan kasus e-KTP, Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey disebut turut menerima aliran dana korupsi kasus e-KTP. Jaksa KPK Irene Putrie menyebutkan, Olly menerima uang 1,2 juta dolar.

"(Menerima aliran dana korupsi e-KTP) sebesar 1,2 juta dolar Amerika," ujar Jaksa Irene saat membaca dakwaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis pagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya