Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan saksi-saksi dari kalangan DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dari pemanggilan saksi-saksi tersebut JPU KPK sudah membongkar fakta terkait pembahasan pengadaan e-KTP yang berujung pada korupsi Rp 2,3 triliun. Rencananya, pada persidangan selanjutnya KPK akan mendalami peran tim Fatmawati.
Advertisement
"Kita ke depan akan fokus ke peran tim Fatmawati. Di situ ada Andi Narogong, karena dia tokoh sentral dalam kasus ini," ungkap Jaksa Irene Putrie usai sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4/2017).
Menurut Jaksa Irene, peran tim Fatmawati harus dibongkar dalam persidangan. Sebab, diduga tim Fatmawati ini dibentuk untuk memproses besaran anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun yang akhirnya dikorup.
"Ada banyak dokumenlah, beberapa keterangan saksi yang kemudian menerangkan. Ada saksi dari Kemendagri juga yang nanti akan menerangkan," kata Jaksa Irene.
Tim Fatmawati yang disebut dalam dakwaan terhadap mantan petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto pada sidang e-KTP yakni, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan. Mereka setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus alias Andi Narogong masing-masing sejumlah Rp 5 juta per bulan selama satu tahun.