Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tersangka kasus dugaan gratifikasi aliran dana di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Charles Jones Mesang mengembalikan uang sejumlah US$ 80 ribu kepada penyidik.
"Untuk tersangka (Charles), telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima kepada penyidik KPK dalam bentuk cash (tunai) sejumlah US$ 80 ribu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
Febri mengatakan, KPK sangat mengapresiasi tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh Charles Jones Mesang. Sebab, tindakan ini akan menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman para tersangka.
"Pengembalian (uang) ini saya kira bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan dan bisa jadi contoh juga untuk tersangka ataupun saksi lain baik dari kasus ini atau yang lainnya. Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang sangat meringankan," kata dia.
Terkait jumlah pengembalian uang yang kurang dari yang diterima oleh Charles, yaitu sejumlah Rp 97,5 miliar, KPK akan terus mendalami indikasi sejumlah uang yang diduga mengalir kepada anggota DPR tersebut.
"Tentu saja sisanya selisih akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak," imbuh Febri.
KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut. Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.