VIDEO: Gara-Gara Tanda Tangan, Orangtua Gugat Anak di Salatiga

Kasus orangtua gugat anak terjadi di kawasan Blotongan, Salatiga, Jawa Tengah.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Apr 2017, 08:51 WIB
Orangtua gugat anak (Liputan 6 SCTV).

Liputan6.com, Salatiga - Kasus orangtua gugat anak terjadi di kawasan Blotongan, Salatiga, Jawa Tengah. Kasus ini terjadi lantaran sang anak membalik nama sertifikat dua rumah milik orangtuanya dengan cara memalsukan tanda tangan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (6/4/2017), juru sita Pengadilan Negeri Salatiga dibantu polisi berhasil menyita kembali dua rumah tersebut. Petugas juga mengeluarkan seluruh barang milik sang anak yang kalah dalam persidangan, Ike Nawastuti.

Ike digugat oleh Sugiyono yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Sebab, dia telah membalik nama sertifikat dua unit rumah tanpa sepengetahuan sang ayah.

Awalnya, Sugiyono membeli dua rumah untuk Ike dan adiknya. Tapi belakangan, sertifikat kedua rumah tersebut sudah berganti nama menjadi milik Ike yang diduga memalsukan tanda tangan surat kuasa.

Dalam eksekusi kasus orangtua gugat anak ini tidak ada perlawanan dari pihak tergugat. Juru sita pun berhasil mengeluarkan seluruh perabotan milik sang anak kandung.

Saksikan kisah orangtua gugat anak di Salatiga berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya