Liputan6.com, Jakarta - Kesedihan masih tersirat di wajah Johanes. Pria berusia 60 tahun itu untuk kesekian kalinya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai terdakwa kasus penggelapan.
Namun yang membuat miris, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (6/4/2017), kasus hukum yang menjerat Johanes justru dilaporkan oleh anak angkat dan menantunya sendiri.
Advertisement
Sengketa kepemilikan sejumlah aset di kawasan Kamal dan Penjaringan, Jakarta Utara, ini bermula saat anak dan menantunya, Robert dan Jessica, meminta sertifikat tanah dan bangunan ruko senilai Rp 5 miliar yang disimpan sang ayah. Permintaan paksa itu membuat sang ayah melaporkan keduanya atas tuduhan perdata.
Tapi bukannya mereda, Robert dan Jessica justru berbalik melaporkan Johanes atas tuduhan penggelapan. Johanes pun menyayangkan sikap anak dan menantunya yang ambisius di saat dirinya sebagai pemberi warisan masih bernafas.
"Saya bukan mau ambil balik ini harta atau apa ya. Memang saya buat untuk orang itu, sampai saya meninggal pasti untuk orang itu. Tapi ya gak sabaran ya," tutur Johanes.
Kendati demikian, Johanes mengaku sudah memaafkan anak dan menantunya itu. Ia berharap kasus anak gugat orangtua ini bukan layaknya pribahasa 'air susu dibalas air tuba.'
Saksikan kisah miris anak gugat ayah di Penjaringan karena masalah harta berikut ini.