Liputan6.com, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Samahudin-La Ntau atau Samatau sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah 2017 Kabupaten Buton Tengah melalui rapat pleno.
"Rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Tengah, Kamis (5 April 2017) kemarin, merupakan salah satu rangkaian dari tahapan penyelenggaraan pilkada setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil pilkada diajukan oleh salah satu lembaga pemantau pilkada," kata Ketua KPU Buton Tengah Aminuddin seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/4/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan hasil pleno KPU tersebut disampaikan kepada DPRD Buton Tengah selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Oleh Gubernur Sultra, kata dia, hasil pleno Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Buton Tengah tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah periode 2017-2022.
"Setelah surat pengangkatan sebagai bupati dan wakil bupati Buton Tengah diterbitkan Mendagri, maka Gubernur Sultra akan segera menjadwalkan acara pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Aminuddin.
Pada rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Buton Tengah, pasangan Samahudin-La Ntau yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PPP, dan PKB memperoleh 27.647 suara atau 57,85 persen.
Pasangan Abdul Mansur Amila-Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar, dan Partai Gerindra hanya mendapat 20.143 suara atau 42,15 persen.