Liputan6.com, Jakarta - Pensiunan pegawai negeri sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suciati bersaksi dalam sidang kasus e-KTP Kamis 6 April 2017. Dia mengungkap terdakwa Irman sering memberi uang kepadanya saat menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Uang tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah pejabat di Kemendagri. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Advertisement
"Ada yang untuk Pak Menteri," kata Suciati saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 April 2017 malam.
"Di catatan saya ini ada yang ke Pak Menteri sekitar Rp 50 juta ya," tanya salah anggota jaksa KPK seperti dilansir Antara.
"Iya betul, untuk Bu Sekjen (mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini) 22.500 dolar AS," jawab Suciati.
Mantan Kasubag Tata Usaha itu mengatakan, uang tersebut merupakan dana talangan.
"Karena waktu itu dana belum cair kegiatan harus jalan kata bapak (Irman) ini uang talangan," ujar Suciati dalam sidang kasus e-KTP.
Ada juga uang ratusan juta dan puluhan dolar yang diterimanya dari Irman.
"Totalnya ada 73.700 dolar AS dan juga ada 6.000 dolar Singapura. Yang rupiah ada Rp 876.250.000," kata Suciati.
Dia mengaku kerap menerima uang tersebut sejak Irman menjabat Ditjen Dukcapil pada 2012. Namun, dia tak tahu asal muasal uang tersebut.
"Sejak beliau dilantik jadi dirjen. berarti sejak 2012, saya tidak tahu uangnya dari mana, hanya tahu itu untuk talangan dana ke daerah," tutur Suciati.
Dia pun menyatakan pernah disuruh oleh Irman untuk menukarkan uang ke money changer.
"Itu yang 73.700 dolar AS akhirnya dalam bentuk rupiah, tetapi tidak sekaligus pas ada kunjungan kerja saja," ucap Suciati.
Selain dari Irman, Suciati mengaku pernah menerima uang dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Ada, tidak dalam bentuk dolar, totalnya Rp 495 juta," kata Suciati.
Terdakwa dalam kasus e-KTP ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP atau KTP Elektronik. Gamawan tegas membantahnya menerima fulus dari proyek jumbo hampir mencapai Rp 6 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya, Gamawan disebut-sebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.