Jelang Eksekusi, Penghuni Rumah Ancam Bakar Diri

Penghuni rumah yang hendak dieksekusi juga menyiapkan bom molotov untuk menghalau petugas.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 07 Apr 2017, 13:50 WIB
Penghuni rumah yang hendak dieksekusi juga menyiapkan bom molotov untuk menghalau petugas. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Gorontalo - Proses eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Agama Gorontalo di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo berakhir ricuh pada Kamis, 6 April 2017. Penghuni rumah bernama Mansyur Halid bersama keluarganya melawan petugas yang hendak mengeksekusi dengan mengancam akan bakar diri.

Pantauan Liputan6.com, proses eksekusi itu dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Kedatangan petugas Pengadilan Agama Gorontalo selaku eksekutor sudah dinanti Mansyur Halid bersama kerabatnya.

Saat petugas hendak mengeksekusi putusan pengadilan, Mansyur Halid bersama anaknya Samsudin Halid selaku termohon eksekusi tetap bertahan dan menghalau petugas yang hendak masuk rumah. Keduanya bahkan sudah menyiramkan bensin ke tubuh mereka dan mengancam akan membakar diri.

Selain itu, keduanya memegang bom molotov yang siap diledakkan. Cara ini dilakukan agar petugas eksekutor mundur dan tidak jadi mengeksekusi. Namun, polisi berhasil mencegah aksi bakar diri.

Polisi langsung menggerebek rumah dan mengamankan keduanya. Pasangan bapak dan anak itu langsung digelandang ke Mapolres Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Eksekusi rumah akhirnya kembali dilanjutkan hingga selesai. Kuasa Hukum termohon Nasir Thalib Jibran mengatakan eksekusi itu berawal dari sengketa harta warisan yang disengketakan sejak lama.

Kliennya, kata dia, menolak eksekusi karena tidak seluruh putusan Mahkamah Agung dijalankan oleh pihak pengadilan agama, yakni terkait klausul pelelangan secara keseluruhan. Namun, ternyata hanya dua yang dilelang.

Penghuni rumah yang hendak dieksekusi juga menyiapkan bom molotov untuk menghalau petugas. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)


"Itulah yang manjadi tuntutan kami, tidak terlaksana sesuai perintah putusan. Jadi, klien saya pada saat eksekusi dia bertahan karena dia juga mempunyai hak yang sama," ujar Nasir.

Selaku penasehat hukum, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain karena ini terindikasi ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap proses pelelangan.

"Saya akan melakukan upaya hukum dan sudah melaporkan ke Polres Gorontalo Kota terkait hal ini," ucap Nasir.

Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Indra Dalimunte mengatakan, terkait pelaksanaan eksekusi ini pihaknya diminta Pengadilan Agama untuk mengamankan eksekusi sebidang lahan di Kelurahan Bugis.

"Sebanyak 100 personel kami kerahkan untuk mengamankan eksekusi ini. Hampir terjadi aksi bakar diri, kita selamatkan dia jangan sampai hal yang diinginkan terjadi," ujar Indra Dalimunte.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya