Liputan6.com, Jakarta - Ashari (38), penabrak kakek Eduardo Situmorang (75) yang hendak membawa cucunya ke rumah sakit, dikenakan pasal pembunuhan. Dalam penyelidikan, tersangka terbukti secara sadar sengaja menabrakkan mobil Honda City-nya ke tubuh renta korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KHUP junto 351 (38), dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ujar Kapolsek Karawaci Kompol Erwin, Jumat (7/4/2017).
Advertisement
Pada saat kejadian, kata Erwin, tersangka terbukti secara sadar menabrakkan kendaraannya ke tubuh kakek Eduardo yang memang tengah berdiri persis di depan mobilnya. Sesaat setelah menabrak, tersangka Ashari malah sengaja menancap gas dan kabur dari lokasi kejadian.
Saat itu, Ashari mengaku menabrak karena mengira kakek Eduardo dan seorang anggota keluarganya, akan merampoknya yang berada di dalam mobil. Namun, alasan tersebut tak masuk akal bagi penyidik.
"Dikira mau ngerampok, tapi dia (tersangka) masak enggak lihat korban tidak bawa alat sama sekali untuk melakukan kejahatan. Ya, tidak terbukti alasan itu," tegas Kompol Munir.
Ashari pun tetap mendekam di balik jeruji Polsek Karawaci. Hingga kini sudah masuk empat hari di balik jeruji, Ashari mengaku menyesal dengan tindakannya tersebut.
"Di mana-mana pasti penyesalan datang belakangan, tapi proses hukum, penyelidikan tetap berlanjut," tegas Kompol Munir.
Pada Selasa, 4 April 2017, niat kakek Eduardo membawa cucu kesayangan berobat ke rumah sakit akibat demam tinggi malah berakhir petaka. Eduardo tewas ditabrak mobil Honda City yang dikendarai Ashari (38) lantaran dianggap perampok saat turun dari mobil dan akan menegur Ashari.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan M Toha atau persisnya di depan Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Bugel, Karawaci, Kota Tangerang.