Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV dari PT PAL Indonesia (persero) ke instansi Filipina.
Keempat tersangka tersebut akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka yang lain.
Advertisement
"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).
Salah satunya, Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arif Cahya.
Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia Saeful Anwar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho. Lalu, Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Anwar.
Sedangkan General Manager Treasury PT PAL Indonesja Arif Cahyana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mereka yang kini sudah ditahan di rutan yang berbeda oleh penyidik KPK.
Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC).
Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian 25 ribu dolar merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama senilai 163 ribu dolar. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai 86,96 juta dolar. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun, SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.
Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.