Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, bakal memanggil Tommy Soeharto lagi terkait kasus dugaan pemufakatan makar. Putra Presiden Soeharto itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firza Husein.
"Nanti dipanggil lagi. Minggu depan," ujar Iriawan singkat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Advertisement
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, belum dapat memastikan kapan pemilik nama asli Hutomo Mandala Putra itu diperiksa.
"Nanti kita cek lagi ya. Minggu depan kan banyak, bisa kapan saja," ucap Argo.
Argo juga belum bisa menjelaskan apa keterkaitan Tommy Soeharto dalam kasus pemufakatan makar yang telah menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional itu. "Belum tahu," kata dia singkat.
Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional sebelumnya ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dini hari atau jelang Aksi 212. Mayoritas dari mereka dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Salah satu tersangka yang ditangkap saat itu adalah Firza Husein. Wanita yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini disebut-sebut sebagai penyandang dana rencana aksi makar.