Liputan6.com, Cirebon - Satreskrim Polres Cirebon akan melakukan gelar perkara laporan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri sirinya Elly Endriyantiatas laporan dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian menyampaikan, Laporan Sunjaya itu terdaftar di Polres Cirebon dengan nomor LP B/106/III/2017/JABAR/RES CRB.
Dalam laporan tersebut, Sunjaya juga melaporkan ayah Elly yakni Juladi dan kuasa hukum mereka ke Polres Cirebon. "Minggu depan kami akan meminta klarifikasi pada terlapor (Elly dan Juladi)," kata dia, Jumat, 7 April 2017.
Saat ini, kata Reza, Polres Cirebon sudah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan Sunjaya. Dia pun berencana akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resum Satreskrim Polres Cirebon itu bisa tuntas.
Namun, di tengah proses penyelidikan tersebut, Reza belum bisa memastikan laporan tersebut sesuai dengan lokasi kejadian perkara yang notabene berada di wilayah hukum Kota Cirebon.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, seiring berjalannya proses penyelidikan, lokus kejadian pun akan ditentukan setelah menjalani proses pemeriksaan saksi dan klarifikasi terlapor selesai. "Itu (locus) juga masuk dalam penyelidikan kita. Kalau masuk kota, kemungkinan kita tidak bisa tangani dan dilimpahkan ke kota kalau tidak ya kami lanjutkan proses laporannya," kata dia.
Terpisah, Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agistiadi Bachtiar enggan berkomentar. Bahkan, dia memilih bungkam dan tidak menanggapi satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait kasus laporan terhadap Bupati Sunjaya atas dugaan penipuan terhadap Elly.
"Itu tanya ke sana saja," tutur anak mantan Kapolri, Da’i Bachtiar itu sambil menunjuk ke sejumlah anak buahnya di sebuah rumah makan kemarin.
Adi Vivid juga mengelak saat ditanya terkait koordinasi dengan Polres Cirebon terkait kasus laporan balik yang dilakukan Bupati Sunjaya. Adi langsung bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya dan pergi dengan pengawalan mobil Patwal Satlantas Polresta Cirebon.
Dalam perkembangannya, kasus pelaporan atas dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mendapat perhatian serius kalangan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah legislator bahkan berencana mengajukan hak angket atas perilaku Sunjaya yang dilaporkan karena diduga menikah siri di Pendopo Bupati Cirebon.
Merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
"Kami sudah mengajukan surat kepada tim kuasa hukum korban dalam memperjuangkan hak angket," ucap Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi, Rabu, 5 April 2017.
Dia menjelaskan, wacana hak angket tersebut awalnya muncul atas laporan yang dilayangkan tim penasihat hukum Elly Endriyani. Dewan juga mengaku geram lantaran proses dugaan nikah siri Sunjaya berlangsung di dalam pendopo bupati.